SelidikPost.com, Pringsewu – DPRD Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menekankan pentingnya Perda Perumdam Way Sekampung dalam mendukung pembangunan daerah. Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi penyediaan pelayanan air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Disahkannya Perda ini merupakan awal tanggung jawab besar bagi kami untuk mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik,” ujar Bupati Riyanto Pamungkas.
Terkait APBD Kabupaten Pringsewu 2026, Bupati Riyanto menyatakan bahwa keseluruhan struktur anggaran, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan, telah disusun sejalan dengan tuntutan tugas pemerintahan dan untuk mengakomodir kepentingan pelayanan publik. Rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.
Selain pengesahan dua Perda tersebut, DPRD Pringsewu juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat tujuh Ranperda yang akan diajukan, terdiri dari enam Ranperda prakarsa eksekutif dan satu Ranperda prakarsa legislatif.
Adapun tujuh Ranperda tersebut meliputi:
-
Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT Bank Lampung.
-
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon.
-
Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
-
Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih.
-
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Pringsewu dan DPRD dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif serta tepat sasaran (*)










