SelidikPost.com, Pringswwu — Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya penerapan 7 Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas, terutama dalam mendukung Transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Maju.
Adapun tujuh perintah harian tersebut meliputi:
1. Menanamkan semangat kesatuan berlandaskan Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
2. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara.
3. Memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif, responsif, serta berintegritas.
5. Menerapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku awal 2026.
6. Membangun insan Adhyaksa yang profesional dan menjadi role model penegak hukum.
7. Menangani perkara secara objektif, adil, humanis, dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat.
Berlandaskan semangat Satya, Adhi, Wicaksana, Kejaksaan mengajak seluruh jajarannya menjadikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung sebagai kompas moral dalam setiap langkah pengabdian. (*)








