SelidikPost.com, Jakarta, – Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat ini membahas rancangan tata ruang dan tata wilayah (RT/RW), yang menjadi pedoman pengelolaan ruang wilayah secara terpadu dan berkelanjutan. Rabu (19/11/2025)
Peraturan Daerah (Perda) RT/RW berperan strategis sebagai landasan hukum dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pembangunan daerah. Perda ini juga menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah (RPJPD dan RPJMD) serta dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saleh memaparkan draft revisi Perda RT/RW Kabupaten Tanggamus 2025–2045, menekankan pentingnya pembangunan yang harmonis antara pemanfaatan ruang, konservasi lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat yang dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta sejumlah kepala daerah ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menyusun tata ruang yang modern, efisien, dan ramah lingkungan.
Dengan revisi Perda ini, Kabupaten Tanggamus diharapkan memiliki tata ruang yang lebih jelas, terstruktur, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di masa depan. (*)











