SelidikPost.com, Tanggamus – Penyimbang Adat Kepaksian Buay Blungueh, Humaidi Gelar Batin Simbangan, didampingi Usman Mursyid, resmi melaporkan Aliyuddin CS ke Polres Tanggamus pada Rabu (10/6/2026). Laporan bernomor 04/Sek-BBLH/VI/2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pencatutan nama adat serta dugaan penggunaan nama lembaga adat dalam persoalan pengelolaan lahan eks HGU PT TI seluas kurang lebih 850 hektare.
Humaidi yang bertindak berdasarkan Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 mendatangi SPKT Polres Tanggamus bersama saksi Mursyid bergelar Khaja Pengulihan dan Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin.
Dalam laporannya, Humaidi menyebut Aliyuddin CS sejak tahun 2021 hingga Juni 2026 diduga telah menggunakan nama “Kepaksian Buay Blungueh” tanpa izin, persetujuan, maupun pengakuan dari pihak yang menurut pelapor merupakan Penyimbang Adat yang sah.
Menurut pihak pelapor, terlapor juga menggunakan berbagai nama kelembagaan adat, di antaranya “Kepaksian Adat Baru Buay Blungueh Tanjung Hikhan” dan “Adat Kepaksian Marga Blungueh” dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan klaim hak garapan lahan eks HGU PT TI.
“Terlapor membuat sebutan ‘Kepaksian Adat Baru Buay Blungueh Tanjung Hikhan’, namun tidak konsisten. Saat mengklaim hak garapan tanah eks HGU PT TI, digunakan pula nama ‘Adat Kepaksian Marga Blungueh’. Padahal menurut kami, asal-usul tanah tersebut merupakan tanah ulayat Kepaksian Marga Blungueh,” ujar Usman Mursyid didampingi Humaidi kepada awak media usai menyampaikan laporan.
Akibat dugaan tindakan tersebut, masyarakat adat Buay Blungueh yang bermukim di Jalan Mangku Bumi, Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, mengaku merasa tersinggung dan dirugikan. Pihak pelapor juga menilai marwah adat yang dijaga secara turun-temurun telah tercemar.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya di Pekon Kagungan, tetapi juga di Pekon Kerta dan Umbul Buah,” tegas Humaidi.
Atas dasar itu, Humaidi bersama Usman Mursyid melaporkan Aliyuddin CS beserta sejumlah pihak lainnya yang disebut dalam laporan tersebut. Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, pelapor mengacu pada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penggunaan nama atau identitas tanpa hak untuk memperoleh keuntungan serta Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia di muka umum.
“Kami berharap penyidik Polres Tanggamus dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Kami siap memberikan keterangan serta menjadi saksi apabila diperlukan dalam proses hukum,” pungkas Humaidi.
Laporan pengaduan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan Imron Hasan, S.E. dan Kepala Pekon Kerta Nusirwan, S.E.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin CS maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan oleh pihak Kepaksian Buay Blungueh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)









