Rapat Tertutup Bahas Kandang Ayam Lentera, Opsi Penyegelan dan Penutupan Paksa Mencuat

banner 468x60

SelidikPost.com, Kota Agung — Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama para pemangku kepentingan dan instansi terkait menggelar rapat tertutup membahas pembenahan kandang ayam petelur milik Haruddin di Dusun Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (12/5/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanggamus sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Nomor 005/2287/08/2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 instansi dan unsur terkait turut dilibatkan dalam rapat tersebut, termasuk Kepala Pekon Kampung Baru.

Rapat tersebut digelar sebagai respons atas permohonan penyegelan dan penutupan kandang ayam Lentera yang diajukan lima kepala keluarga (KK) warga terdampak.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kecamatan, hingga dinas teknis terkait guna membahas persoalan kandang ayam yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam rapat Satgas tersebut dibahas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan kandang ayam Lentera, di antaranya:

1. Izin Operasional Kedaluwarsa

Izin operasional atau UKL-UPL perusahaan disebut telah mati sejak 12 Juli 2023, namun aktivitas kandang berkapasitas sekitar 5.000 ekor ayam masih tetap berjalan hingga saat ini.

2. Diduga Melanggar Aturan Jarak Minimal

Lokasi kandang hanya berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari permukiman warga, padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 mengatur jarak minimal 25 meter dari rumah penduduk.

3. Tidak Ada Persetujuan Warga

Lima kepala keluarga yang rumahnya berdempetan langsung dengan kandang disebut tidak pernah dimintai persetujuan ataupun tanda tangan dalam proses izin lingkungan.

4. Diduga Ingkar Hasil Mediasi

Pemilik kandang juga disebut mengabaikan hasil mediasi tingkat kecamatan sejak 20 Juli 2018 terkait kesepakatan pemindahan lokasi kandang.

Sumber di lingkup Setda Tanggamus menyebut rapat turut membahas opsi pemberian sanksi sesuai Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mulai dari paksaan pemerintah hingga penutupan paksa.

Selain itu, sanksi pidana Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga disebut ikut menjadi pembahasan karena usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Kepala Bidang Pengawasan DLH Tanggamus Gunawan sebelumnya menyatakan rapat tersebut digelar untuk menentukan langkah penanganan yang komprehensif terhadap persoalan kandang ayam Lentera.

“Semua dinas terkait diundang oleh Sekda Tanggamus agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, warga yang diwakili Usman Mursyid bersama Abdul Muhir berharap rapat tersebut menghasilkan keputusan penyegelan terhadap kandang ayam yang telah lama dipersoalkan warga.

“Izin mati dua tahun, jarak kandang sangat dekat dengan rumah warga, dan masyarakat sudah menderita selama delapan tahun. Kalau masih hanya dibina, berarti hukum tumpul,” tegas Usman.

Hasil rapat tertutup tersebut kini dinantikan lima kepala keluarga warga Pekon Kampung Baru yang sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tanggamus dengan nomor laporan STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA Lampung. ( * )

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *