SelidikPost.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mendeklarasikan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip melalui kegiatan Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi SPMB SMA/SMK/SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurut Marindo, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas penerimaan murid baru, baik secara nasional maupun di Provinsi Lampung.
“Pemerintah ingin memastikan pendidikan benar-benar inklusif. Sekolah adalah milik semua anak tanpa memandang latar belakang, kondisi ekonomi, maupun bakat dan minat mereka. Semua memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang mampu merangkul seluruh perbedaan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Sekdaprov Marindo juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pendaftaran SPMB, termasuk memperjelas persyaratan serta memastikan kuota di setiap sekolah dimanfaatkan secara optimal.
Khusus jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
“Tahun ini aturan dibuat lebih detail dan tegas agar siswa yang rumahnya dekat sekolah memperoleh prioritas, siswa kurang mampu mendapatkan perlindungan, dan siswa berprestasi memperoleh kesempatan yang layak. Kami ingin proses ini berjalan bersih dan transparan,” katanya.

Ia juga meminta seluruh sekolah menyiapkan petugas serta fasilitas pelayanan secara maksimal guna membantu masyarakat memahami mekanisme pendaftaran.
Kepada para orang tua, Marindo mengimbau agar mendampingi anak-anak dengan cara yang benar dan tidak mencari jalan pintas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Jika kita ingin anak-anak menjadi pribadi yang sukses dan jujur di masa depan, maka teladan kejujuran harus dimulai sejak proses pendaftaran sekolah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Marindo turut mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan inklusif di Provinsi Lampung.
“Mari kita pegang teguh komitmen bersama, ‘No Titip, No Jastip’,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico mengatakan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama stakeholder terkait telah berkomitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang lebih tegas dan transparan.
“Kami meminta seluruh panitia di sekolah melakukan verifikasi secara objektif dan menjalankan tugas dengan baik. Tidak boleh ada kecurangan,” katanya.
Thomas menegaskan bahwa tahun ini Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas menutup praktik “titip-menitip” dalam proses penerimaan siswa baru.
“Target kita tahun ini adalah ‘No Titip, No Jastip’. Tidak ada lagi titip-menitip maupun jasa titip. Anak-anak harus memiliki daya juang sehingga yang diterima benar-benar berdasarkan penilaian objektif dan prestasi akademik,” ujarnya.
Ia juga berharap ke depan sistem penerimaan berbasis domisili dapat dievaluasi agar seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sekolah unggulan.
Menurut Thomas, setiap tahun jumlah lulusan SMP di Lampung mencapai sekitar 120 ribu siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 ribu siswa dapat tertampung di sekolah negeri, sementara sisanya melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, madrasah aliyah negeri (MAN), maupun pondok pesantren.
“Harapannya tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena semua tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung, jajaran Forkopimda, dan stakeholder terkait sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pelaksanaan SPMB yang jujur, adil, dan transparan. (Adpim)









