Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila

banner 468x60

SelidikPost.Com, Bandar LampungFenomena banjir di Kota Bandar Lampung kini dipandang sebagai persoalan kompleks, tidak sekadar bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan, tata ruang, dan kewenangan pemerintah. Hal ini disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), yang menilai fokus penanganan banjir mulai bergeser pada akar penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam dari pesisir hingga perbukitan (0–700 mdpl) serta dilintasi sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala. Banjir dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan. Kondisi ini diperparah oleh sedimentasi, sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang menyebabkan air meluap ke permukiman. Fenomena ini menunjukkan terganggunya siklus hidrologi perkotaan yang membuat sungai menjadi tidak stabil, kering saat kemarau dan meluap saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab


Dalam aspek hukum, penanganan banjir telah diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011. Pemerintah pusat bertanggung jawab pada sungai strategis dan infrastruktur besar, provinsi pada koordinasi lintas daerah, sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam pengelolaan drainase, sungai lokal, dan tata ruang. Meski demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase di lingkungan masing-masing.

Data Dampak Banjir


Sepanjang 2026, banjir telah berdampak signifikan. Pada Maret, sebanyak 1.970 warga terdampak, sementara pada 14 April meningkat menjadi 5.886 warga di 11 kecamatan. Lonjakan ini menunjukkan persoalan banjir semakin serius dan membutuhkan penanganan cepat serta terintegrasi. Pemerintah saat ini juga mulai melakukan normalisasi sungai dan penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak sebagai langkah penanganan darurat.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi


Yusdiyanto menegaskan, penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan pengawasan pembangunan di daerah resapan air. “Banjir bukan sekadar fenomena alam, tetapi hasil interaksi lingkungan dan kebijakan tata ruang,” ujarnya. Komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang lebih tangguh dan berkelanjutan dalam menghadapi risiko banjir di masa mendatang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *