Bupati Pringsewu Apresiasi Rekomendasi DPRD dan Dukung Ranperda Pesantren

banner 468x60

Selidikpost.com, Pringsewu — Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, serta penyampaian pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (14/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025.

Menurutnya, rekomendasi DPRD menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, serta berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan.

Ia menegaskan seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis, sehingga program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa berbagai capaian yang diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu selama 2025 merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren, baik dari sisi sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, maupun penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren secara lebih optimal, termasuk dalam aspek tata kelola, pembinaan, pengawasan, serta dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.

Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu.

“Semoga Ranperda ini dapat segera disepakati bersama dan menjadi dasar dalam mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *