SelidikPost.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk memperkuat penagihan tunggakan pajak, seiring capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menembus Rp1,08 triliun.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus menjaga momentum peningkatan pendapatan daerah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengapresiasi peran Kejari dalam mendukung optimalisasi PAD yang mengalami lonjakan signifikan.
“PAD kita meningkat luar biasa, dari sekitar Rp800 miliar kini tembus Rp1,08 triliun. Harapannya bisa terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh sejumlah pimpinan OPD, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M, menegaskan pihaknya siap berperan sebagai pengacara negara melalui pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Kami siap melakukan pendampingan hukum, termasuk dalam penagihan piutang pajak, baik dari masyarakat, BUMN, maupun BUMD,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan penagihan pajak semakin optimal sekaligus menjadi langkah preventif agar ASN memahami batasan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Pendampingan dari Kejari juga diharapkan mampu memastikan setiap program dan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari persoalan hukum, demi mewujudkan Bandar Lampung yang maju dan berintegritas. ( Bust)









