SelidikPost.com, Bandar Lampung — Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial HW (25). Kasus ini disampaikan dalam rilis resmi Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 04 Desember 2025.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menerangkan bahwa pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Kesempatan itu dimanfaatkan HW saat mengetahui rumah majikannya dalam keadaan kosong.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada 16 September 2025. Saat majikan sedang keluar rumah, HW mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi. Selain mencuri motor, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang kenalan barunya dengan harga Rp 5 juta, yang digunakan HW untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sebagian utangnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa BPKB dan kunci cadangan.
Proses Hukum
Kini, HW telah ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar. (Ig-Polda Lampung)











