DLH Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas Pembangunan di Bukit Camang 

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Bukit Camang hingga seluruh perizinan lingkungan dinyatakan lengkap dan sah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lamp Lampung, Budi Ardianto, mengatakan langkah tersebut diambil karena aktivitas pembangunan diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Senin (2/2/2026).

Menurutnya, aktivitas penggerusan Bukit Camang di Jalan Yosir Hadisubroto, Kelurahan Tanjung Gading, memang telah memiliki izin Amdal sejak 2016. Namun, izin tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan dan kawasan perumahan.

“Kami tidak akan mentoleransi pembangunan yang mengabaikan ketentuan Amdal. Selama proses evaluasi berlangsung, seluruh kegiatan di lokasi harus dihentikan sementara,” ujar Budi.

Sebelumnya, tim gabungan dari DLH, Disperkim, DPMPTSP, pihak kelurahan, dan Bhabinkamtibmas telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit atau cut and fill untuk meratakan lahan pembangunan perumahan elite dan pusat perbelanjaan.

DLH menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor, banjir, dan perubahan kontur tanah apabila tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang berlaku.

“Dokumen Amdal yang dimiliki masih kami pelajari karena usianya sudah hampir 10 tahun. Kami perlu memastikan masa berlaku dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tanjung Gading, Lydia Dwi Fransiska, mengatakan pihak pengembang sempat menyampaikan rencana membantu Pemkot Bandar Lampung membangun talut untuk mencegah longsor dan banjir.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh aktivitas pembangunan tetap harus mengikuti aturan perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi hingga penghentian pembangunan secara permanen. (Bust)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *