Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Wakil Wali Kota Deddy Amarullah. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, didampingi para pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh panitia khusus (pansus) DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Selama proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan substansi peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pendapat akhir fraksi pada 14 Januari 2026, yang pada prinsipnya menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang dan berbagai tahapan hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dilakukan secara lebih optimal, transparan, serta akuntabel.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih baik sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital agar pengawasan dan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan modern.

Selain penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, rapat paripurna tersebut juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pembentukan pansus tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung, sebagai bentuk pengesahan resmi atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disahkannya peraturan tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertib, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

( Bust )
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *