SelidikPost.Com, Pesawaran – Peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, pemilik ruko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Ruko yang terbakar diketahui milik Edi Sukahono. Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan ruko beserta sebagian besar barang dagangan yang berada di dalamnya. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui dan masih dalam penelusuran pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi kejadian, kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Kerugian meliputi kerusakan bangunan ruko serta hilangnya berbagai barang dagangan dan perlengkapan usaha milik korban.
Karena kejadian berlangsung pada malam hari serta terbatasnya sarana pemadam kebakaran di sekitar lokasi, upaya pemadaman awal dilakukan secara swadaya oleh warga setempat. Warga bergotong royong memadamkan api dengan memanfaatkan sumber air terdekat dan peralatan seadanya, seperti ember dan baskom, guna mencegah api semakin membesar.
Selain itu, warga juga melakukan upaya pelokalisiran api dengan membongkar sebagian material bangunan yang mudah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kobaran api merambat ke ruko-ruko lain, mengingat kawasan Pasar Trimulyo merupakan area padat bangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Berkat kerja sama dan respons cepat warga, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan terkendali. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik ruko cukup besar.
Peristiwa kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya di kawasan pasar dan pertokoan. Diharapkan ke depan adanya peningkatan kesiapsiagaan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran. ( Al-hikam)










