SelidikPost.com, Tanggamus — Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 4.193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2025, Jumat (02/01/2026).
Prosesi berlangsung khidmat di Lapangan Pemda Tanggamus, Kota Agung, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta pejabat struktural Pemkab Tanggamus.
Pengangkatan besar-besaran ini menyasar tiga sektor krusial yang selama ini menjadi mesin penggerak pelayanan publik di Tanggamus:
-
Tenaga Teknis sebanyak 2.776 orang — dominasi utama penggerak birokrasi.
-
Tenaga Guru sebanyak 953 orang — garda depan pendidikan yang mendidik generasi masa depan.
-
Tenaga Kesehatan sebanyak 464 orang — benteng pertahanan kesehatan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pengangkatan ribuan P3K ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

“Pelantikan ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas kepada negara serta pemerintah daerah,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan seluruh P3K yang baru dilantik agar senantiasa menjunjung tinggi etika aparatur sipil negara, bekerja secara profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik di unit kerja masing-masing.
“Saudara-saudari kini menjadi bagian dari roda pemerintahan Kabupaten Tanggamus. Tunjukkan integritas, dedikasi, dan kinerja nyata untuk mendukung program pembangunan daerah,” ujarnya.
Kehadiran 4.193 P3K Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pelayanan masyarakat, serta menjadi penguat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum awal bagi para P3K Paruh Waktu untuk mengabdi dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus. (*)









