SelidikPost.Com,. Bandar Lampung – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.491.889, menjadikannya yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2026, yang merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Kenaikan UMK ini mencapai lebih dari 5 persen dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3.305.367. Penetapan dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui pembahasan dan perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja.
“Naiknya lebih dari 5 persen. Alhamdulillah para buruh senang. UMK Bandar Lampung sebesar Rp3,4 juta ini tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (31/12/2025).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turut menanggapi penetapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa UMK Kota Bandar Lampung tahun 2026 naik sedikit di atas UMP Provinsi Lampung, dan meminta seluruh perusahaan di kota ini untuk menaati aturan pengupahan.
“Perusahaan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota, karena kesejahteraan tenaga kerja di Bandar Lampung itu sangat bergantung pada pengusahanya,” kata Eva Dwiana.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung selama ini juga memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di kota tersebut. Karena itu, ia berharap pengusaha membalasnya dengan memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Apalagi kami juga membantu memberikan kemudahan bagi para pengusaha. Jadi hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi,” tambahnya.
Dalam keputusan gubernur dijelaskan, UMK Bandar Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), sesuai ketentuan yang dikecualikan.
UMK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.( Red )









