SelidikPost.com, Bandar Lampung – Sidang sengketa lahan seluas 157 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali mengungkap keterangan terkait asal-usul dan penguasaan tanah yang menjadi objek perkara, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak tergugat menyebut tanah yang digunakan Sekolah Polisi Negara (SPN) merupakan hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL).
Kuasa hukum YBIL, Oryzha Al Ghazali, mengatakan persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Tergugat I dan Tergugat II. Sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi, menurutnya, berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Oryzha menjelaskan, salah satu saksi dari pihak kepolisian menyebut tanah yang digunakan SPN berasal dari hibah YBIL. Sementara itu, saksi lain yang pernah bekerja dengan menerima gaji dari Safei dan ditempatkan di lingkungan yayasan juga memberikan keterangan mengenai kepemilikan lahan tersebut.
“Di dalam kesaksiannya, ada orang Polda yang menyatakan kalau tanah SPN itu hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung. Kemudian, saksi dari Tergugat I yang pernah bekerja untuk Pak Safei juga menyatakan tanah itu milik yayasan,” kata Oryzha usai persidangan.
Selain itu, saksi dari Tergugat II yang merupakan warga di sekitar lokasi sengketa turut memberikan keterangan. Warga tersebut diketahui pernah menggarap lahan di kawasan sirkuit sebelum dilakukan pemindahan lokasi.
Menurut Oryzha, saksi tersebut mengaku pernah mendatangi Hotel Kartika Chandra dan menerima kompensasi penggantian tanah dari Mainar Rusmala Dewi atau Mala.
Keterangan itu, lanjutnya, berkaitan dengan kesaksian Mala yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat. Dalam persidangan terdahulu, Mala menerangkan bahwa dirinya bekerja sebagai kasir yayasan dan melakukan pembayaran kompensasi kepada sejumlah warga atas tanah yang dibebaskan oleh YBIL.
Oryzha menyebut saksi dari Tergugat II tersebut menerima uang sebesar Rp16 juta sebagai kompensasi dan memperoleh tempat relokasi baru atas tanah yang dibebaskan pihak yayasan.
“Untuk saksi dari Tergugat II tersebut mendapatkan biaya Rp16 juta untuk penggantiannya dan dia mendapatkan tempat relokasi yang baru,” ujarnya.
Soroti Keterangan Saksi Ahli
Selain kesaksian dalam sidang terbaru, Oryzha juga menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan PT Mandala Bhakti Sentosa selaku Tergugat II pada persidangan pekan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihak penggugat mempertanyakan dasar kewenangan ketua yayasan atau direktur perusahaan dalam melakukan tindakan atas nama lembaga, terutama terkait dokumen notariil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Oryzha, pertanyaan itu diajukan untuk memperjelas dasar kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama yayasan maupun perusahaan dalam persoalan penguasaan lahan.
Namun, ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar bidang keahliannya.
“Setiap pertanyaan dari kami sebagai penggugat terkait persoalan itu, saksi ahli menyatakan bukan keahliannya untuk menjawab, karena menurut saksi ahli tersebut keahliannya adalah mengenai Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata,” kata Oryzha.
Ia menilai, rangkaian keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul dan dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
Meski demikian, keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang penilaian atas kekuatan hukumnya menjadi kewenangan majelis hakim. Para pihak juga tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum guna mendukung dalil masing-masing.
Oryzha mengatakan proses persidangan masih berlanjut. Tergugat II dijadwalkan kembali menghadirkan saksi pada pekan berikutnya, sedangkan Tergugat III dijadwalkan menjalani agenda persidangan pada Senin pekan berikutnya.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan YBIL dan sejumlah pihak tergugat.
Perkara ini masih bergulir di PN Tanjungkarang. Status kepemilikan dan penguasaan lahan tetap menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.
SelidikPost.com – Mengabarkan secara transparan.
SelidikPost.com, Bandar Lampung – Sidang sengketa lahan seluas 157 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali mengungkap keterangan terkait asal-usul dan penguasaan tanah yang menjadi objek perkara, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak tergugat menyebut tanah yang digunakan Sekolah Polisi Negara (SPN) merupakan hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL).
Kuasa hukum YBIL, Oryzha Al Ghazali, mengatakan persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Tergugat I dan Tergugat II. Sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi, menurutnya, berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang disengketakan.
Oryzha menjelaskan, salah satu saksi dari pihak kepolisian menyebut tanah yang digunakan SPN berasal dari hibah YBIL. Sementara itu, saksi lain yang pernah bekerja dengan menerima gaji dari Safei dan ditempatkan di lingkungan yayasan juga memberikan keterangan mengenai kepemilikan lahan tersebut.
“Di dalam kesaksiannya, ada orang Polda yang menyatakan kalau tanah SPN itu hibah dari Yayasan Bhakti IMI Lampung. Kemudian, saksi dari Tergugat I yang pernah bekerja untuk Pak Safei juga menyatakan tanah itu milik yayasan,” kata Oryzha usai persidangan.
Selain itu, saksi dari Tergugat II yang merupakan warga di sekitar lokasi sengketa turut memberikan keterangan. Warga tersebut diketahui pernah menggarap lahan di kawasan sirkuit sebelum dilakukan pemindahan lokasi.
Menurut Oryzha, saksi tersebut mengaku pernah mendatangi Hotel Kartika Chandra dan menerima kompensasi penggantian tanah dari Mainar Rusmala Dewi atau Mala.
Keterangan itu, lanjutnya, berkaitan dengan kesaksian Mala yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat. Dalam persidangan terdahulu, Mala menerangkan bahwa dirinya bekerja sebagai kasir yayasan dan melakukan pembayaran kompensasi kepada sejumlah warga atas tanah yang dibebaskan oleh YBIL.
Oryzha menyebut saksi dari Tergugat II tersebut menerima uang sebesar Rp16 juta sebagai kompensasi dan memperoleh tempat relokasi baru atas tanah yang dibebaskan pihak yayasan.
“Untuk saksi dari Tergugat II tersebut mendapatkan biaya Rp16 juta untuk penggantiannya dan dia mendapatkan tempat relokasi yang baru,” ujarnya.
Soroti Keterangan Saksi Ahli
Selain kesaksian dalam sidang terbaru, Oryzha juga menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan PT Mandala Bhakti Sentosa selaku Tergugat II pada persidangan pekan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihak penggugat mempertanyakan dasar kewenangan ketua yayasan atau direktur perusahaan dalam melakukan tindakan atas nama lembaga, terutama terkait dokumen notariil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Oryzha, pertanyaan itu diajukan untuk memperjelas dasar kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama yayasan maupun perusahaan dalam persoalan penguasaan lahan.
Namun, ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar bidang keahliannya.
“Setiap pertanyaan dari kami sebagai penggugat terkait persoalan itu, saksi ahli menyatakan bukan keahliannya untuk menjawab, karena menurut saksi ahli tersebut keahliannya adalah mengenai Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata,” kata Oryzha.
Ia menilai, rangkaian keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul dan dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
Meski demikian, keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang penilaian atas kekuatan hukumnya menjadi kewenangan majelis hakim. Para pihak juga tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum guna mendukung dalil masing-masing.
Oryzha mengatakan proses persidangan masih berlanjut. Tergugat II dijadwalkan kembali menghadirkan saksi pada pekan berikutnya, sedangkan Tergugat III dijadwalkan menjalani agenda persidangan pada Senin pekan berikutnya.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara sengketa lahan seluas 157 hektare yang melibatkan YBIL dan sejumlah pihak tergugat.
Perkara ini masih bergulir di PN Tanjungkarang. Status kepemilikan dan penguasaan lahan tetap menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan. (*)
SelidikPost.com – Mengabarkan secara transparan.








