SelidikPost.Com, Bandar Lampung, (07-09-2026.) – Dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta memastikan kesehatan optimal bagi keluarga di Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memperkuat kampanye mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan rutin. Masyarakat, khususnya ibu hamil, didorong untuk melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama masa mengandung.
Program ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, didukung penuh oleh GERMAS dan Kementerian Kesehatan RI, untuk menciptakan generasi penerus yang sehat dimulai dari dalam kandungan.
Dinkes menekankan bahwa setiap tahapan pemeriksaan memiliki fokus kesehatan yang berbeda dan sangat krusial:
-
K1 (Usia Kehamilan ≤12 Minggu): Merupakan pemeriksaan awal untuk menentukan usia kehamilan dan mengetahui kesehatan ibu.
-
K2 (13-24 Minggu): Difokuskan pada pemantauan perkembangan dan pertumbuhan janin secara mendetail.
-
K3 (25-28 Minggu): Meliputi pemeriksaan vital, terutama kadar gula darah dan tekanan darah ibu, guna mendeteksi potensi komplikasi kehamilan.
-
K4 (29-32 Minggu): Mengevaluasi posisi janin dan memastikan pertumbuhan janin sesuai usia kehamilan.
-
K5 (33-36 Minggu): Memastikan kondisi ibu sebelum memasuki masa persalinan yang sebenarnya.
-
K6 (37-40 Minggu): Adalah pemeriksaan final untuk memastikan kesiapan ibu dan janin menghadapi persalinan.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, praktik mandiri Bidan, dan Rumah Sakit di Kota Bandar Lampung. Poin yang sangat penting untuk diperhatikan adalah, seluruh layanan pemeriksaan kehamilan sesuai standar ini tersedia secara GRATIS bagi masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS.
Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh ibu hamil dapat disiplin mengikuti jadwal pemeriksaan agar cita-cita “Ibu Sehat, Bayi Sehat, Keluarga Bahagia” dapat terwujud di setiap keluarga di Kota Bandar Lampung.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung di @dinkeskotabandarlampung dan @promkesdinkeskota, serta situs web dinkes.bandarlampungkota.go.id (*)








