SelidikPost. com,. Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung Resmi Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa Besaran tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dengan kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“Penetapan UMP 2026 telah melalui proses perhitungan dan pertimbangan matang, dengan memperhatikan aspek ekonomi daerah yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.
Ia menegaskan, bahwa UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pemberian upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” tegas Agus.
Dalam hal ini, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Salah satu indikator penting yang digunakan adalah koefisien alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Inflasi Lampung mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan hal tersebut, ditetapkan koefisien alpha sebesar 0,8, dari rentang alpha 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025,” ungkapnya. ( Red)










