SelidikPost.com, Tanggamus – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang (RSBM) Tanggamus terus didorong meningkatkan kualitas pelayanan melalui pembenahan sarana, prasarana, serta tata kelola rumah sakit. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Perbaikan Pelayanan Pasien di RSBM Tanggamus” yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanggamus bersama Forum Diskusi Masyarakat Tanggamus (FORMAT) di Aula Pagar Alam Pondok Pesantren Al-Mursyid Way Lalaan, Jumat (24/7/2026).
Diskusi menghadirkan perwakilan manajemen RSBM, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, aktivis, mahasiswa, dan tokoh masyarakat guna membahas berbagai aspek pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus tersebut.
RSBM Menuju Rumah Sakit Tipe B
Mewakili Direktur RSBM, Kepala Bidang Pelayanan dr. Panji Indra menjelaskan bahwa RSBM saat ini berstatus Rumah Sakit Tipe C dan sedang dipersiapkan menuju Tipe B. Oleh karena itu, peningkatan fasilitas harus mengacu pada ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Rumah Sakit Kelas C serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Menurutnya, terdapat sejumlah kebutuhan prioritas yang perlu segera dipenuhi guna meningkatkan mutu pelayanan.
“Beberapa kebutuhan mendesak yang perlu dipenuhi antara lain penambahan alat kesehatan penunjang seperti USG 4D, C-Arm, ventilator ICU, serta alat laboratorium otomatis untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi diagnosis,” ujar dr. Panji Indra.
Selain itu, RSBM juga membutuhkan penambahan kapasitas tempat tidur pasien, penyediaan rumah dinas atau tempat tinggal bagi dokter spesialis, peningkatan ruang rawat inap, hingga pengembangan sarana pendukung seperti taman hijau, ruang tunggu yang representatif, dan peningkatan kebersihan lingkungan rumah sakit.
Menurutnya, lingkungan rumah sakit yang nyaman dan asri merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung proses penyembuhan pasien sekaligus memenuhi standar akreditasi rumah sakit.
Dinkes Siap Perkuat Sistem Rujukan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, dr. Heri Nopriza, menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan RSBM, khususnya dalam meningkatkan sistem rujukan pasien dari puskesmas menuju rumah sakit.
Ia menyebut sebagian besar peralatan kesehatan dasar telah tersedia di RSBM dan akan terus dioptimalkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
HMI Soroti Kecepatan Layanan dan Kesetaraan Pasien
Ketua Umum HMI Cabang Tanggamus, Rizki Nuryadi, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait kecepatan pelayanan di rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa seluruh pasien harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa membedakan status kepesertaan BPJS maupun pasien umum.

“Tidak boleh ada pembedaan antara pasien BPJS dan non-BPJS. Semua datang ke rumah sakit dengan tujuan yang sama, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan dan sembuh. Apalagi ini rumah sakit milik pemerintah, sehingga fasilitas dan pelayanannya harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Rizki.
Ia juga menyinggung persoalan kepesertaan BPJS yang terkadang mendadak tidak aktif sehingga berpotensi menghambat proses administrasi pelayanan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap warga negara berhak memperoleh jaminan kesehatan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FORMAT Dorong Penguatan Tata Kelola
Koordinator Forum Diskusi Masyarakat Tanggamus (FORMAT), Usman Mursyid, menilai peningkatan kualitas pelayanan juga harus diiringi dengan penguatan tata kelola organisasi rumah sakit.
Ia menyarankan agar pejabat struktural RSBM lebih banyak berkantor dan beraktivitas di lingkungan rumah sakit sehingga dapat memantau langsung berbagai persoalan yang muncul.
“Jika para pejabat yang berkompeten setiap hari berada di lingkungan RSBM, maka berbagai ide penataan, perbaikan, dan pembangunan akan lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Rumah sakit akan lebih hidup apabila pengelolanya hadir dan mengawasi secara langsung,” ujarnya.
Menurut Usman, pengelolaan rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian dari prinsip Good Governance sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Harapan Perbaikan Pelayanan
Dalam forum tersebut, peserta diskusi juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem antrean pelayanan, serta memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien berdasarkan jenis kepesertaan jaminan kesehatan.
Diskusi publik ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan manajemen RSBM dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin profesional, cepat, humanis, dan berkeadilan. Sebagai rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah, RSBM diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas layanan demi memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Tanggamus. (**)









