Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Evaluasi Operasional SPPG Trimulyo

banner 468x60

SelidikPost.com,  Pesawaran – Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng meminta DPRD Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimulyo, menyusul adanya dugaan kasus keracunan yang dikabarkan terjadi berulang dan dikaitkan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, setiap dugaan kejadian yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama untuk menjamin keamanan para penerima manfaat program pemerintah tersebut.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah dan seluruh pihak yang berwenang mengambil langkah yang tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng.

Ia menilai evaluasi perlu dilakukan secara objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga guna memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar keamanan pangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Eduan Lesmana, selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat kecamatan.

Dalam keterangannya, Eduan Lesmana menjelaskan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap SPPG berada pada Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

“Untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan BGN pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eduan Lesmana saat dikonfirmasi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Karang Taruna berharap Badan Gizi Nasional dapat segera melakukan evaluasi secara komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses penanganan persoalan tersebut secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.

“Mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kita semua tentu menginginkan persoalan ini ditangani secara profesional demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Trimulyo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. SelidikPost.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG Trimulyo maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (**)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *