Tak Sekadar Pangkas OPD, Pansus DPRD Pringsewu Ingin Birokrasi Lebih Profesional dan Efektif

banner 468x60

SelidikPost.com, PringsewuPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih ramping, efektif, dan tepat fungsi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat efisiensi anggaran daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah yang digelar bersama Tim Penataan Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., sementara Tim Penataan Perangkat Daerah dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus mengusulkan penggabungan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, serta penguncian jumlah bidang pada masing-masing OPD sesuai tipologi agar tidak terjadi pembengkakan struktur organisasi.

Selain penataan kelembagaan, Pansus juga meminta setiap usulan restrukturisasi disertai analisis efisiensi anggaran, meliputi potensi penghematan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural.

Analisis tersebut dinilai penting sebagai dasar pengambilan kebijakan agar penataan organisasi benar-benar berdampak terhadap peningkatan efektivitas birokrasi sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Pembahasan Ranperda juga dilakukan dengan memperhatikan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta berbagai masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung.

Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan menegaskan bahwa penataan perangkat daerah tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan struktur organisasi, tetapi harus mampu menghasilkan birokrasi yang lebih efektif dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Penataan OPD harus menghasilkan birokrasi yang ramping, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E. menekankan bahwa restrukturisasi OPD bukan sekadar mengurangi jumlah organisasi, melainkan membangun kelembagaan yang tepat fungsi, sesuai beban kerja, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

“Restrukturisasi bukan hanya soal mengurangi jumlah OPD, tetapi bagaimana membentuk organisasi yang tepat fungsi, proporsional terhadap beban kerja, dan efisien dari sisi anggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran sebagai bahan pembahasan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui penataan kelembagaan ini, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap lahir struktur pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, efektif, dan akuntabel. (rls)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *