Komisi X DPR RI Evaluasi Tes Kemampuan Akademik di Lampung, Pemprov Catat Kesiapan Sekolah Capai 99,96 Persen

banner 468x60

SelidikPost.com, BandarlampungPemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat transformasi pendidikan berbasis data melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan yang objektif, terstandar, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut mendapat perhatian Komisi X DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik untuk mengevaluasi pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun berbagai masukan dari daerah terkait implementasi TKA sebagai salah satu instrumen evaluasi dalam sistem pendidikan nasional.

Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa pembangunan sektor pendidikan di Lampung sejalan dengan visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diwujudkan melalui Program Tiga Cita, yakni penguatan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Pendidikan merupakan fondasi utama dalam menyiapkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh pelaksanaan TKA sebagai instrumen yang mampu memetakan capaian pembelajaran peserta didik secara lebih objektif, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Berdasarkan pelaksanaan tahun 2025, TKA pada jenjang SMA, SMK, SLB, dan MA berjalan dengan lancar. Sementara itu, untuk pelaksanaan tahun 2026 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama, tingkat kesiapan satuan pendidikan di Lampung menunjukkan hasil yang sangat tinggi.

Data menunjukkan tingkat kesiapan pelaksanaan TKA mencapai 99,96 persen untuk SD/MI, 99,77 persen untuk SMP/MTs, 94 persen untuk pendidikan kesetaraan, dan 74 persen untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Marindo menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah, mulai dari pembentukan tim teknis secara berjenjang, verifikasi kesiapan sarana dan prasarana, pelatihan sumber daya manusia, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, sistem pendaftaran peserta dilakukan secara kolektif dengan proses verifikasi berlapis guna memastikan validitas dan akurasi data peserta.

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan TKA, Pemprov Lampung juga menerapkan pengawasan silang, penandatanganan pakta integritas, serta pemantauan pelaksanaan secara real-time melalui sistem daring.

Meski demikian, Marindo mengakui masih terdapat tantangan di sejumlah daerah, terutama wilayah kepulauan dan daerah terpencil yang menghadapi keterbatasan jaringan internet dan pasokan listrik.

Sebagai solusi, pemerintah telah berkoordinasi dengan PT PLN dan penyedia layanan internet, sekaligus menerapkan sistem semi online di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur digital memadai.

Marindo berharap Komisi X DPR RI dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan anggaran infrastruktur pendidikan berbasis teknologi, kebijakan afirmasi bagi daerah dengan keterbatasan akses, serta penguatan kapasitas tenaga pendidik.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi implementasi TKA sebagai bagian dari penyempurnaan sistem asesmen pendidikan nasional.

Menurutnya, tingkat partisipasi pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung sudah cukup baik dengan capaian sekitar 84 persen, meskipun hasil yang diperoleh masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperbaiki bersama.

“Ini menjadi potret yang harus kita perbaiki bersama,” ujar Fikri.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan TKA, di antaranya kecenderungan sistem pendidikan yang masih berorientasi pada hasil tes, kesenjangan fasilitas dan kualitas sumber daya manusia antarwilayah, serta perlunya penguatan pendidikan karakter dan pengembangan potensi daerah dalam sistem evaluasi pendidikan.

Selain itu, Fikri menilai bahwa meskipun TKA secara regulasi bersifat tidak wajib, dalam praktiknya masih banyak satuan pendidikan yang menganggapnya sebagai kewajiban.

Berbagai masukan dari daerah tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi X DPR RI dalam proses penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola guru, pengembangan kurikulum, serta sistem evaluasi pendidikan nasional.

Meski demikian, ia memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam pelaksanaan TKA.

“Ini bisa menjadi best practice bagi daerah lain,” katanya.

Ke depan, hasil Tes Kemampuan Akademik diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur capaian pembelajaran peserta didik, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih akurat, mengurangi kesenjangan mutu antarwilayah, serta mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju terwujudnya Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *