SelidikPost.com, Bandar Lampung – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terungkap di Bandar Lampung. Polsek Sukarame berhasil meringkus tiga pelaku berinisial SH (29), FS (27), dan FAR (20), yang tega menyetubuhi seorang pelajar berusia 16 tahun secara bergantian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos di Way Dadi Baru, Sukarame. Korban awalnya diajak nongkrong oleh para pelaku dan dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tak sadarkan diri. Memanfaatkan kondisi korban yang lemah dan tidak berdaya, para pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Senin (22/12/2025), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa para pelaku secara sadar memanfaatkan kondisi korban yang berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Penanganan Kasus
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan antara lain kasur, botol minuman keras kosong, dan pakaian korban. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anaknya dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual. (Hms_Poldalmng)










